Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Cuti ayah untuk ASN pria menemani istri melahirkan.
Menpanrb, Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.
Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.
Menurutnya, hak cuti tersebut merupakan aspirasi dari banyak pihak. Saat ini pemerintah meminta masukan dari stakeholder, termasuk DPR.
Terkait hal tersebut, Jasra Putra selaku Wakil Ketua KPAI memberikan tanggapannya bahwa pihaknya setuju dan mengapresiasi segala hal yang berkaitan dengan kebaikan dalam tumbuh kembang anak.
Terlebih pada pusat aduan di KPAI, sepanjang tahun 2023 pihaknya menerima isu keluarga dan pengasuhan alternatif yang memang menjadi kasus terbanyak.
Dengan itu, pihak KPAI pun berharap dengan adanya pemberlakuan cuti ayah ini disfungsi keluarga bisa terbayarkan dan teratasi dengan baik.
Yang dimana aturan tersebut berlaku untuk setiap orang tua dengan berbagai kalangan dan profesi tanpa terkecuali. (ayu)