Jakarta, tvOnenews.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR telah Menyepakati akan membawa Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) ke sidang rapat paripurna. Nantinya, RUU DKJ ini akan dibahas di Paripurna DPR agar diputuskan sebagai Undang-Undang.
Kesepakatan tingkat satu ini terjadi saat rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu hasil pembahasan RuU DKJ oleh panitia kerja di Baleg DPR dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Ketua Komite I DPR RI Sylviana Murni.
Diketahui, dalam rapat pleno itu hanya satu fraksi DPR yang menolak RUU DKJ dilanjutkan untuk dibahas dan disahkan menjadi UU saat rapat paripurna DPR terdekat.
Fraksi yang menolak adalah fraksi PKS. Sementara fraksi lain PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Demokrat, PAN serta PPP menyatakan setuju.
Namun fraksi NasDem setuju dengan catatan, rapat kerja DPR pemerintah dan DPD terkait RUU DKJ ini telah dilaksanakan sejak (13/3/2024).
RUU provinsi DKJ merupakan usul inisiatif DPR dan dalam pembicaraan tingkat 1 daftar inventarisasi masalah atau diajukan pemerintah dan DPD untuk dibahas dan disepakati hasilnya. (ayu)