Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan Mengumumkan hasil rekapitulasi suara dari Pemilu 2024 pada hari ini, Rabu (20/3/2024). Hingga kemarin malam (19/3/2024), KPU tengah menuntaskan rekapitulasi suara dari dua provinsi, yakni Papua dan Papua Pegunungan.
Menurut pantauan tim tvOne di lokasi, akhirnya sudah terlihat kedatangan dari pihak KPU Provinsi Papua yang telah ditunggu-tunggu sejak pagi tadi.
Yang kemudian akan berlanjut untuk dilakukan rekapitulasi pada hari ini (20/3/2024).
Kedatangan pihak KPU pun menandakan 2 provinsi yang ditunggu-tunggu untuk melengkapi hasil rekapitulasi hampir rampung.
Adapun KPU diwajibkan menetapkan hasil pemilu paling lambat 35 hari setelah pemilihan alias hari ini, Rabu (20/3). KPU telah menggelar rekapitulasi berjenjang usai hari pemilihan pada (14/2/2024).
Keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu pada tingkat nasional itu akan merangkum semua jenis pemilu, yakni hasil pileg DPRD kabupaten/kota pada 508 kabupaten/kota, hasil pileg DPRD provinsi pada 38 provinsi, hasil pileg DPD RI, hasil pileg DPR RI, dan hasil pilpres.
Selain menjadi hasil resmi, keputusan KPU tersebut dapat menjadi objek sengketa peserta Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). (ayu)