Jakarta, tvOnenews.com - Hari ini (23/3/2024) merupakan hari terakhir Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Pengajuan permohonan gugatan perselisihan Pemilu 2024.
Berdasarkan mekanisme gugatan perselisihan hasil Pemilu, pengajuan permohonan boleh dibuat oleh peserta Pemilu presiden ataupun Pemilu legislatif.
Namun, ada batas waktunya yaitu maksimal 3x24 jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil Pemilu 2024.
Diketahui, KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (27/3/2024) pukul 20.00 WIB yang dimana dengan begitu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menutup waktu pengajuan permohonan gugatan hasil Pemilu pada malam hari nanti pukul 20.00 WIB. (ayu)