Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai Sidang perselisihan hasil Pemilu 2024 (PHPU 2024) pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 08.00 WIB, di Jakarta Selatan.
Adapun Dalam sidang tersebut, Capres 01, Anies Baswedan menyampaikan permohonan dan pertanyaan kepada hakim, Suhartoyo. Salah satunya terkait kejujuran dan keadilan dalam proses berjalannya Pilpres 2024 Februari kemarin.
Lantas, apakah terdapat peluang dalam gugatan tersebut? terlebih pengunggat dalam sidang ini terdapat 2 kubu, atau akan kandas seperti periode-periode sebelumnya?
Terkait hal tersebut, Margarito Kamis selaku pengamat hukum tata negara memberikan pendapatnya. Menurutnya, justru 2 kubu tersebut yaitu Paslon 01 dan Paslon 03 yang memperkecil peluang.
Jika dilihat dari pernyataan Anies Baswedan dalam pidatonya di persidangan pagi ini (27/3/2024), jika yang disampaikannya menjadi argumentasi utama dari permohonannya tanpa memaparkan sejumlah bukti dirasa agak sulit. (ayu)