Rangkasbitung, tvOnenews.com - Kepolisian Resor ( Polres) Lebak menangkap pelaku pembunuh pasangan suami istri Kemend (92) dan Satimah (72) yang tidak lain cucu tirinya sendiri berinisial ZN (44).
Diketahui, motif pembunuhan diduga ingin kuasai Tunjangan Hari Raya (THR) milik Kemend sebagai pensiunan guru madrasah.
Polres Lebak menangkap pelakunya , Senin malam atau kurang lebih 24 jam setelah ditemukan kedua Jasad pasangan suami istri yang berusia lanjut itu.
Pelaku mengetahui bahwa kakek angkatnya itu, Kemend baru saja mengambil uang THR di Kantor Pos Malingping.
Selanjutnya, pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadhan 2024.
Namun, kata Suyono, uang THR itu tidak diberikan oleh korban kepada pelaku seorang diri.
Pelaku merasa kesal dan langsung menyerang Kemend dengan menggunakan kaki hingga korban terjatuh dan tersungkur ke lantai.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, JN dikenakan Pasal 338 juncto 365 juncto 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ayu)