Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengikuti Sidang lanjutan berupa putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 2 terdakwa lainnya yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono juga menghadiri persidangan putusan sela di PN Jakarta Pusat.
Usai 2 jam menjalani persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak permohonan eksepsi yang diajukan SYL pada sidang sebelumnya.
Dalam sidang sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi kepada Majelis Hakim agar dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ayu)