Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka Kasus dugaan korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
“Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi, di Jakarta, Rabu (27/3).
Kuntadi menjelaskan bahwa suami aktris Sandra Dewi itu merupakan tersangka ke-16 dalam kasus tersebut.
Adanya kasus tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian akibat kerusakan lingkungan, yakni sebesar Rp 271, 06 triliun.
Adapun Harvey Moeis dalam kasus tersebut diduga berperan mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Diketahui, Harvey Moeis sebelum ditetapkan sebagai tersangka sempat diperiksa sebagai saksi kasus tersebut. (ayu)