Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kembali memutuskan Hakim Konstitusi Anwar usman melanggar kode etik dan perilaku kehakiman.
Hal ini berkaitan dengan perbuatan paman Gibran Rakabuming Raka tersebut yang menggelar konferensi pers sebagai bentuk sanggahan atas vonis MKMK Nomor 2 MKMK/L/2023.
Anwar Usman tidak menerima putusan MKMK Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi.
Putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023 merupakan putusan kode etik yang dilakukan MKMK terhadap Anwar Usman.
Saat itu, MKMK menganggap Anwar Usman melanggar kode etik lantaran ikut berperkara dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia capres cawapres.(awy)