Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini istilah Ferienjob jadi viral karena peristiwa mahasiswa magang di Jerman yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang ( Tppo). Tapi apa itu ferienjob?
Kasus ini bermula dari laporan KBRI Jerman yang mendapat aduan dari empat orang mahasiswa setelah mengikuti program Ferien Job di Jerman.
KBRI Jerman lantas melakukan pendalaman hingga diketahui ada sekitar 33 universitas di Universitas yang menjalankan program Ferien Job ke Jerman.
Sebanyak 1.047 Mahasiswa korban tppo itu diberangkatkan oleh tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Sementara untuk sosialisasi adanya program magang ke Jerman atau Ferien Job tersebut kepada pihak universitas dilakukan oleh PT Cvgen dan PT SHB.
Dalam menjalankan aksinya, mereka mengklaim apabila program magang ke Jerman telah terdaftar dalam magang merdeka dari Kemdikbud Ristek.
Selain itu, mereka juga menjanjikan apabila program magang dimaksud dapat dikonversikan setara dengan 20 SKS.
Peserta juga diminta membayar sejumlah uang yang diklaim bakal melancarkan urusan izin kerja di Jerman.
Mengutip laman KBRI Berlin, ferienjob adalah kerja paruh waktu dalam masa liburan.
Namun ferienjob bukanlah kerja magang, melainkan bagian dari job market.
Ferienjobdiatur dalamPasal 14 ayat (2) Ordonansi Ketenagakerjaan Jerman (Beschäftigungsverordnung/ BeschV) yang menyatakan bahwa Ferienjob dilakukan hanya pada saat "official semester break" atau libur semester yang resmi.
"Jenis pekerjaan yang dilakukan adalah jenis pekerjaan yang pada umumnya termasuk pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik, misalnya mengangkat kardus logistik, packing barang untuk dikirim, mencuci piring di restoran, atau menangani koper di bandara (porter)," tulis mereka.
Selain itu dalam keterangan resminya, mereka juga menyebut bahwa ferienjob tidak dilaksanakan dalam kerangka kerja sama bilateral antar pemerintah.
"Ferienjob tidak berhubungan dengan kegiatan akademis dan/atau kompetensi akademik mahasiswa," tulisnya.
Dalam praktiknya, ferienjob ini bertujuan untuk mengisi kekurangan tenaga kerja fisik di berbagai perusahaan Jerman.
Program ini pun hanya digunakan untuk mengisi masa liburan semester mahasiswa dan mendapatkan uang tambahan untuk kehidupan sehari-hari.
Program kerja ini juga hanya memiliki masa kerja selama 90 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak dapat diperpanjang. Ini juga diatur selama liburan resmi di negara asal mahasiswa. (awy)