Jakarta, tvOnenews.com - Saksi Ahli Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Bambang Eka Cahya merasa ada Upaya tidak jujur dan tidak adil dalam proses penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
"Poin saya menyimpulkan adalah ketidakjujuran dan ketidakadilan adalah proses penetapan Gibran sebagai cawapres 2024 bukan sekadar pelanggaran etika tapi juga pelanggaran konstitusi," ujar dia, di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
Bambang menilai kerangka hukum pemilu harus dijalani secara konsisten dan tanpa kelalaian, tidak boleh ada intervensi lewat amandemen dalam waktu sebelum pemilu digelar.
"Perubahan persyaratan dalam waktu yang singkat di tengah proses pendaftaran mengakibatkan perubahan mendasar terhadap peta petisi Pemilu 2024," jelas dia.
Dia juga membeberkan sejumlah kasus di mana MK berhasil melakukan diskualifikasi terhadap pasangan calon lantaran dinilai melakukan kecurangan, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)