Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli hari ini (1/4/2024).
Adapun isi dalil-dalil gugatan para pelapor terkait dengan pengadaan bansos yang diduga menjadi faktor kemenangan dari salah satu Paslon dalam Pemilu 2024 Februari kemarin.
Terkait hal tersebut, Margarito Kamis selaku Pakar Hukum Tata Negara memberikan tanggapannya, bahwa Bansos dilakukan secara menyeluruh di wilayah Indonesia termasuk Aceh dan Sumbar. Selain itu memang program pemerintah sebelumnya.
Sementara itu diketahui sebelumnya, di wilayah Sumbar dan Aceh, suara kubu 01 Anies-Muhaimin menang dibandingkan dengan Paslon yang diduga melakukan pembagian Bansos untuk memenangkan Pilpres.
Margarito pun mengatakan, jika memang pembagian Bansos itu menjadi faktor kemenangan, seharusnya di 2 wilayah tersebut juga memenangkan Paslon terduga.
Ia juga menyatakan, dalam penyampaian dugaan harus memiliki bukti seperti data kuat yang mendetail. (ayu)