Jakarta, tvOnenews.com - Pemeriksa Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta menyita salah satu aset milik pemilik saham Bank Centris Andri Tedjadharma di ruko perkantoran di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Menurut Kepala KPKNL Jakarta, pihaknya hanya menjalankan perintah dari Kementerian Keuangan untuk melakukan penyitaan jaminan terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang melibatkan Bank Centris.
Sementara itu, pemilik ruko sekaligus pemilik saham Bank Centris menolak dan merasa keberatan atas jaminan yang dilakukan oleh KPKNL Jakarta.
Dirinya menyebut, tidak ada amar putusan dari pengadilan yang menyatakan dirinya sebagai penanggung hutang kepada negara. (ayu)