Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan menggugat Komisi Pemilihan Umum ( Kpu) atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait Pemilu 2024.
Tim hukum Pdip meminta KPU menunda pelaksanaan keputusan hasil Pilpres dan juga Pileg.
Tim kuasa hukum PDI Perjuangan mengajukan gugatan terhadap KPU kepada Pengadilan Tata Usaha Negara di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Tim hukum PDIP menilai keputusan KPU terkait penetapan capres dan cawapres merugikan pihaknya.
Gugatan PDIP itu dilayangkan Tim Perjuangan Demokrasi Indonesia yang dipimpin eks hakim di Mahkamah Agung, Gayus Lumbuun,.
Gugatan mereka terdaftar di PTUN dengan nomor 133/G/2024/PTUN.JKT. PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.
Gayus mengatakan gugatan tersebut bukan merupakan sengketa proses maupun hasil Pilpres 2024 tapi ditujukan kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU. (awy)