Jakarta, tvOnenews.com - Lebih dari 8.000 narapidana di wilayah DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 2024. 158 diantaranya, langsung dinyatakan bebas.
Salah satunya di Lapas Narkotika Jakarta, dari sekitar 2.800 warga binaan, lebih dari 2.400 mendapat pengurangan masa tahanan.
Sedangkan, 25 lainnya mendapatkan remisi khusus yakni bebas langsung. Adapun remisi diberikan terhadap narapidana yang telah memenuhi syarat administrasi dan substantif. (ayu)