Batam, tvOnenews.com - 8 orang Tersangka kerusuhan Rempang di Pulau Galang pada September lalu dibebaskan dari tahanan.
Ke-8 orang tersebut sebelumnya menjalani tahanan kota selama 7 bulan lamanya. Penangguhan penahanan mereka pun dikabulkan, sehingga mereka bisa menikmati momen lebaran bersama dengan keluarga.
Status mereka tetap tersangka atas tuduhan perbuatan melawan hukum melempari petugas pada saat bekerja.
Alasan dikabulkannya penangguhan penahanan adalah pertimbangan kemanusiaan, tersangka berperilaku baik dan perkembangan situasi keamanan dan ketertiban Pulau Rempang selama 7 bulan terakhir. (ayu)