Jakarta, tvOnenews.com - Aturan Pembatasan kiriman barang dari luar negeri dicabut oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Kabar baik bagi para Pekerja Migran Indonesia, dimana aturan pembatasan kiriman barang dari luar negeri sudah tidak berlaku lagi.
Oleh sebab itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia BP2MI meminta barang yang tertahan segera dikeluarkan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Benny Rhamdani.
“Terkait pengaturan kebijakan impor, dikembalikan ke Permendag Nomor 25, sehingga tidak lagi berlaku pembatasan atas jenis dan barang milik PMI,” ucap Benny Rhamdani.
Ditambahkan Benny, barang milik PMI yang sebelumnya tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Tanjung Emas Semarang agar segera dikeluarkan dari Jakarta. (ayu)