Jakarta, tvOnenews.com - Habib Rizieq Shihab (HRS) ikut mengajukan diri sebagai Amicus curie atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/4/2024) sore.
Pengajuan amicus curie dilakukan jelang sidang putusan perkara perselisihan hasil Pemilu Pilpres yang akan dibacakan pada (22/4/2024) mendatang.
HRS jadi satu dari 5 tokoh muslim lainnya yang mengajukan hal serupa yaitu mantan Ketua Umum MUI Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.
Sementara itu, Kuasa Hukum HRS Aziz Yanuar menyatakan, dalam dokumen amicus curie yang diajukannya, HRS menyebut Indonesia mengalami sebanyak dua rezim yaitu orde lama dan baru yang telah sengaja menyalahgunakan kekuasaan. (ayu)