Jakarta, tvOnenews.com - Tiga orang hakim Mahkamah Konstitusi ( Mk) menyatakan pendapat berbeda atau Dissenting opinion dalam putusan perkara sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Adapun dalam perkara ini, MK menyatakan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies-Muhaimin.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo. (awy)