Surabaya, tvOnenews.com - Oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur yang diduga melakukan aksi Pencabulan terhadap anak tirinya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum polisi berinisial K yang berdinas di salah satu Polsek di wilayah Polres Surabaya kini telah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tim Propam Polda Jatim timld Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pelanggaran kode etik akibat aksi cabulnya terhadap anak tiri tersebut.
Oknum polisi ini terancam diberhentikan dengan tidak hormat atau PTDH dari institusi Polri serta terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak.
Kemudian Pasal 81 dan 82 Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (awy)