Jakarta, tvOnenews.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi ( Mk) Menolak dalil Ganjar-Mahfud soal permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Sebelumnya, MK juga menolak dalil Anies-Muhaimin yang menyebut bahwa Prabowo Subianto diduga melakukan kampanye pemilu ketika menghadiri acara peresmian sumur bor dan program bedah rumah.
Meski demikian, tim hukum Anies-Muhaimin tetap mengapresiasi para hakim dalam melaksanakan proses sidang sengketa Pilpres 2024 ini.
Selain itu, pihak tim hukum Anies-Muhaimin juga merasa bersyukur dengan adanya 3 hakim yang masih bisa menunjukan kenegarawannya.
"Jadi kalau kita simak dari putusan hakim tersebut, betul-betul luar biasa, kajiannya sangat dalam sekali," ucap salah satu tim hukum Anies-Muhaimin. (ayu)