Jakarta, tvOnenews.com - PDI Perjuangan Merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. PDIP menyatakan tetap mengambil langkah hukum lain melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
PDIP perjuangan menggelar pertemuan, salah satunya membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan Paslon Ganjar-Mahfud.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, PDIP menghormati Keputusan MK, meski tetap menggunakan jalur hukum lain diantaranya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara.
PDIP juga mengapresiasi 3 hakim MK yang menyampaikan pendapat berbeda. Meski menerima Putusan MK, PDIP juga memberikan catatan khusus.
Terkait hal tersebut, Ahmad Khoirul Umam selaku Analis Politik atau Direktur Eksekutif Indostrategic memberikan tanggapan bahwa pihak PDIP belum legowo atau belum bisa menerima keputusan ini dengan lapang dada. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)