Jakarta, tvOnenews.com - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang mengajukan Gugatan pra peradilan terkait penetapan status tersangka di kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Diketahui, sidang pra peradilan Panji Gumilang dijadwalkan hari ini (25/4/2024) pukul 10.00 WIB, namun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengundur jadwal sidang menjadi pukul 13.00 WIB.
Alvin Lim selaku kuasa hukum Panji Gumilang pun mengungkap, tim kuasa hukum siap dalam menjalani pra peradilan ini dan mereka yakin dapat membuktikan kebenaran di sidang tersebut.
Selain itu, Alvin Lim mengaku cara kerja oknum dari pihak kepolisian tidak profesional karena belum terbukti, namun diangkat jadi tersangka. (ayu)