Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali Menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk. Tahun 2015-2022.
Dari kelima tersangka, 3 orang langsung ditahan.
Kelima orang tersangka adalah HL selaku Beneficiary Owner PT TIM, FR selaku Marketing PT TIM, SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019, BN Plt Kadis ESDM Babel Maret tahun 2019 dan AS Plt Kadis ESDM Babel yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kadis ESDM Babel.
Dari lima orang tersangka, Penyidik Kejagung menahan 3 orang di rutan Kejagung.
Sementara dua tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan. (ayu)