Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Buntut Kericuhan pembubaran kegiatan beribadah yang terjadi di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan Banten pada Minggu (5/5/2024) malam lalu memaksa polisi untuk bertindak lebih lanjut.
Polisi berhasil meringkus 4 terduga pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Pihak kepolisian telah meringkus diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan inisial D (53), I (30), S (36) dan A (26).
Adapun diketahui, peran tersangka D yaitu meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi terhadap korban. Tindakan serupa juga dilakukan pelaku berinisial I.
Sementara itu, tersangka S dan A berperan membawa senjata tajam jenis pisau yang digunakan untuk menakut-nakuti dan mengancam korban.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan diterapkan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 1951.
3 senjata tajam yang digunakan para pelaku pun kini telah diamankan oleh petugas sebagai barang bukti. (ayu)