Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif (PHPU) Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dalam sidang, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan untuk mendengarkan jawaban dari pihak termohon Partai Gelora dan pihak terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak terkait pun meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak tudingan perpindahan suara Partai NasDem ke Partai Golkar pada Dapil 1 Jawa Barat.
Pasalnya, dalil permohonan pemohon Partai NasDem yang mengatakan adanya perpindahan suara dari Partai NasDem ke Golkar dinilai mengada-ngada dan tidak benar. (ayu)