Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Kpk menghadirkan 8 mantan anak buah Syahrul Yasin Limpo ( Syl) di Kementerian Pertanian sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan Gratifikasi dan Pemerasan yang menjerat SYL.
Nama saksi-saksi yang dihadirkan jaksa, yaitu Dirjen Perkebunan Kementan, Andi Nur Alam; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah; Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, Ali Jamil Harahap; Direktur Perbenihan Dirjen Perkebunan Kementan, Muhammad Saleh Muktar; Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan, Sukim Supandi; Kabag Umum Setdijen PKH, Arif Budiman; Kabag umum Dirjen Prasarana & Sarana Pertanian Kementan, M Jamil Bahruddin dan Sekretaris Dirjen PKH, Makmun.
Eks Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar.
Dirinya didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.
Diketahui aliran dana SYL digunakan untuk membiayai kebutuhan pribadinya dan keluarganya, mulai dari uang jajan istri hingga pergi umrah keluarga.
Selain itu masih terdapat beberapa dugaan penggunaan dana korupsi oleh SYL yang belum diketahui nominalnya seperti untuk sunatan cucu, skincare anak cucu, pembelian kacamata YSL dan istri hingga biaya dokter kecantikan anak SYL. (awy)