Bandung, tvOnenews.com - Setelah melakukan penyelidikan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat menetapkan Sadira (51 tahun) sopir Bus Trans Putera Fajar sebagai tersangka Kasus kecelakaan bus di Jalan Raya Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024), yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Laka Lantas Polres Subang dan Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar menetapkan sopir bus Trans Putera Fajar bernama Sadira (51) sebagai tersangka dalam kecelakaan bus.
"Penyelidikan melakukan metode traffic accident analysis yang dilakukan Ditlantas Polda, Satlantas Polres Subang dan Korlantas Polri,"katan Kombes Pol Wibowo dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).
Lebih lanjut, Wibowo mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaaan secara estafet hingga hari ini terhadap 13 orang, pengemudi, kernet, penumpang bus, masyarakat yang mengetahui peristiwa ini.
Wibowo mengatakan pihaknya juga telah memeriksa fisik bus yang terguling. Hasil penyelidikan, tidak ditemukan bekas pengereman dan hanya didapati tanda gesekan bus dan aspal.
Wibowo melanjutkan didapati fakta bahwa sopir bus mengetahui kondisi rem bus bermasalah. Hal itu didukung oleh fakta bahwa sopir sempat memperbaiki rem bus dua kali di dekat Gunung Tangkuban Perahu dan di rumah makan di Ciater. (ayu)