Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem kelas Rawat Inap Standar (Kris) yang mulai berlaku pada tahun 2025 mendatang.
Diketahui, paling lambat pada (30/6/2025) pemerintah akan menerapkan Sistem Kelas Rawat Standar (KRIS) bagi masyarakat yang menjalani pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan.
Hal itu menyusul kebijakan pemerintah yang resmi menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 pada BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arif Wicaksono menyatakan, pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kementerian Kesehatan, apakah penerapan kelas rawat inap tunggal juga akan berkorelasi dengan iuran yang dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan.
Namun ia memastikan, penghapusan sistem kelas tidak akan berdampak pada penurunan kualitas layanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat. (ayu)