Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla memberikan kesaksian di persidangan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Jusuf Kalla menjadi saksi yang meringankan bagi Karen yang kini menjadi terdakwa.
Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jusuf Kalla memberikan keterangan, salah satunya mengenai langkah bisnis Pertamina yang dipengaruhi banyak hal, termasuk kebijakan pemerintah dan pengaruh pasar dari luar.
Jusuf Kalla menyebut, ia bingung mengapa Karen Agustiawan ada di posisi terdakwa dalam kasus ini, lantaran keputusan itu diambil murni bisnis dan tidak melihat adanya unsur korupsi.
Karen sendiri berharap, kesaksian Jusuf Kalla dapat memaparkan fakta-fakta di depan Majelis Hakim.
Sebelumnya diketahui, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa Jaksa KPK atas Kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas yaitu dengan melakukan kontrak perjanjian. (ayu)