Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum lima terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky Cirebon menilai ada kejanggalan dalam pengungkapan kasus yang terjadi 8 tahun lalu tersebut.
Ia juga menyebut sempat menolak rekonstruksi yang dianggapnya tidak sesuai.
Yogi Nainggolan, kuasa hukum 5 terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan Vina dan Eky asal kota Cirebon membeberkan fakta-fakta kejanggalan dalam kasus pembunuhan ini.
Lima terdakwa yang dikuasakan bernama Eko Ramadani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, dan Supriyanto saat ini menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas 1 Cirebon Jawa Barat.
Kuasa hukum para terdakwa tersebut nilai ada beberapa kejanggalan dalam kasus yang ditanganinya.
Ia juga sempat menolak soal rekonstruksi yang sebenarnya tidak pernah dilakukan oleh kliennya.
Begitu pula dalam pembunuhan ini polisi seperti enggan menguji sperma hasil dokter forensik yang seharusnya bisa diperiksa di laboratorium, sehingga hasil tes dapat dikaitkan dengan para pelaku yang sudah ditangkap polisi saat itu.
Tidak hanya itu para terdakwa juga mengklaim mereka tidak berada di waktu dan lokasi kejadian penganiayaan dan pembunuhan.
Ia pun menambahkan bahwa kliennya ditangkap oleh Tim Res Narkoba bukan oleh Tim Reskrim.
Kasus penganiayaan dan pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Eky yang terjadi tahun 2016 silam di Kota Cirebon kembali mencuat ke publik, usai kisahnya diangkat ke layar lebar.
Disebut tiga pelaku penganiayaan dan pembunuhan lainnya yakni Andi, Dani, dan Pegi alias Perong hingga saat ini masih belum ditangkap.
Kini Dirreskrimum Polda Jawa Barat kembali mendalami keterangan keluarga korban termasuk memeriksa kembali terdakwa untuk mengungkap dan menangkap pelaku yang masih buron. (awy)