Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 207 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau Phpu pemilu legislatif segera ditentukan nasibnya oleh Mahkamah Konstitusi hari ini.
Mk melangsungkan sidang pleno putusan PHPU Pileg untuk 155 perkara dan menjelaskan alasan mengapa perkara itu dilanjutkan atau tidak. Sedangkan 52 perkara sisanya akan dibacakan Rabu esok.
Total 207 perkara yang akan dibacakan putusan untuk menentukan perkara mana saja yang akan berlanjut ke tahapan pembuktian.
Secara keseluruhan, MK menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024.
Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim.
Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut. (awy)