Jakarta, tvOnenews.com - Sidang dakwaan eks kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta Eko darmanto kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Persidangan dilakukan atas dugaan gratifikasi senilai Rp23,5 miliar.
Agenda pada sidang kedua ini menghadirkan saksi dari Dirjen Kemenkumham dan beberapa saksi dari pengusaha.
Dalam agenda dakwaan jaksa penuntut umum atau JPU Eko Darmanto dijerat dengan pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana korupsi serta tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (awy)