Jakarta, tvOnenews.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dipastikan Gagal menduduki kursi Senayan pascanya ditolaknya permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif PPP oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP pada sengketa Pileg DPR RI di Kalimantan Timur dan Jawa Tengah.
Selain itu, sebanyak 19 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dinyatakan tidak dapat lanjut ke tahap pemeriksaan pembuktian pada putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif yang diputuskan pada sidang pleno di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini seperti yang dikatakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari pada saat ditemui oleh awak media di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diketahui, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengajukan gugatan sengketa Pileg buntut dari dugaan perpindahan suara dari PPP ke Partai Garuda. (ayu)