Sleman, tvOnenews.com - Mantan Menkopolhukam Mahfud MD menyayangkan terkait adanya Pasal larangan penayangan berita investigasi dalam RUU penyiaran.
Mahfud menduga, ada pihak yang sengaja menyelundupkan pasal tersebut sehingga harus ditolak sebelum disahkan.
“Karena itu dianggap melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi yang melanggar hak jurnalis untuk mengekspresikan pendapat-pendapat publik, termasuk pendapatnya sendiri,” ucap Mahfud MD. (ayu)