Jakarta, tvOnenews.com - Satu Oknum dokter yang diduga melecehkan istri dari pasien di Rumah Sakit Banyuasin Sumatera Selatan ditahan Dirkrimum Polda Sumatera Selatan.
Setelah melalui pemeriksaan panjang dan pengumpulan barang bukti oleh Subdit PPA Direktorat Kriminal Umum Polda Sumsel, oknum dr MYD yang telah melecehkan istri dari pasien sudah ditetapkan tersangka dan ditahan Polda Sumatera Selatan.
Kasus ini sendiri bermula beberapa bulan lalu saat korban menemani sang suami untuk mengecek kesehatannya di salah satu rumah sakit.
Namun di situlah korban bertemu dengan tersangka lalu korban disuntikkan dengan obat bius sehingga hilang kesadaran.
Dalam keadaan hilang kesadaran, korban merasa dilecehkan oleh tersangka.
Merasa tidak senang korban langsung melaporkan kasus ini ke Polda Sumatera Selatan dan kasusnya pun bergulir hingga sang oknum dokter ditetapkan tersangka lalu ditahan.
Dari kejadian ini polisi berhasil mengamankan barang bukti pakaian korban, dua buah alat suntik 10cc, 4 buah ampul bekas obat, serta satu buah flashdisk rekaman CCTV.
Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar penetapan tersangka dan penahanan ini setelah melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti hingga uji laboratorium.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, oknum dokter ini ditahan di Polda Sumsel dan terancam hukuman 10 tahun penjara. (awy)