Jombang, tvOnenews.com - Sopir Bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang yang mengalami kecelakaan di Tol Jombang, Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat kelalaiannya, sang sopir bus pun terancam hukuman 6 tahun penjara.
Setelah melakukan proses pemeriksaan selama 3 hari, petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Jombang langsung melakukan penahanan terhadap Yanto (36) tahun sang sopir bus study tour SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang.
Yanto merupakan pengemudi bus yang terlibat kecelakaan di jalan Tol Jombang, Mojokerto dan menewaskan dua orang yaitu seorang guru dan kernet bus.
Kasat Lantas Polres Jombang menjelaskan, hasil traffic accident analysis ditemukan fakta baru bahwa bus tidak melakukan pengereman sama sekali saat menabrak truk dengan kecepatan hingga 110 kilometer atau overspeed.
Atas kelalaiannya ini, sopir bus dijerat undang-undang lalu lintas tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan korban jiwa dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (ayu)