Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh lagi-lagi Lolos dari jerat hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Gazalba dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam putusannya, hakim menilai, Jaksa KPK tidak berwenang menuntut Gazalba Saleh karena Direktur Penuntutan KPK tidak mendapatkan delegasi dari Jaksa Agung Republik Indonesia.
Diketahui sebelumnya, KPK mendakwa Gazalba Saleh menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung hingga senilai 2,8 miliar rupiah.
Gazalba sempat di bui atas kasus dugaan gratifikasi pengurusan perkara kasasi di MA, namun Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba. (ayu)