Bandung, tvOnenews.com - Tak ada lagi tersangka lain atau Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam Kasus pembunuhan vina dan Eky Cirebon 2016 silam selain Pegi Setiawan.
Hal ini dikuatkan Kejati Jabar yang menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP hanya satu tersangka inisial P atau PS.
Bahkan, Kejati Jabar juga sudah menunjuk 6 jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan SPDP tersebut, Kejati Jabar menerima berkas satu tersangka atas nama P atau PS yang diduga Pegi Setiawan yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Jabar.
Pihak Kejati Jabar juga membenarkan bahwa di dalam SPDP yang diterima (22/5/2024) itu terdapat satu tersangka P atau PS dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.
Adapun di dalam SPDP tersebut memang belum terlampir berkas perkara, namun dalam surat tersebut terlampir surat berkas penyidikan atas nama PS. Sementara itu, untuk lokasi persidangan belum ditentukan. (ayu)