Jakarta, tvOnenews.com - Tidak adanya lagi DPO dalam kasus kematian Vina dan juga Eky di tahun 2016 ini diperkuat oleh Kejati Jawa Barat yang menerima berkas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP hanya satu tersangka.
Tersangka tersebut berinisial P atau PS. Bahkan Kejati Jabar juga sudah menunjuk enam jaksa untuk menangani perkara tersebut.
Dalam SPDP Kejati Jabar menerima berkas satu tersangka atas nama P atau PS yang diduga Pegi Setiawan yang saat ini sudah ditahan di Mapolda Jawa Barat.
Pihak Kejati juga membenarkan bahwa dalam SPDP yang diterima 22 Mei 2024 itu hanya satu tersangka berinisial P atau PS dalam perkara pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Dalam SPDP tersebut juga belum terlampir berkas perkara. Namun dalam surat tersebut terlampir surat berkas penyelidikan atas nama PS. Sedangkan untuk lokasi persidangan belum ditentukan. (awy)