Jakarta, tvOnenews.com - Penyelenggaraan Tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menuai pro dan kontra di masyarakat.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) menyoroti program Tapera yang kini tengah menjadi polemik publik. DPR meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali.
Presiden Joko Widodo baru saja menekan peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan Tapera sehingga gaji bagi pekerja di Indonesia bakal dipotong lagi termasuk karyawan swasta yang besarannya 3%.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR Bambang Soesatyo menyebut Tapera merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil.
Namun ketetapan ini langsung menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sejumlah anggota DPR menyoroti program Tapera yang kini tengah menjadi polemik publik. DPR meminta agar kebijakan ini ditinjau kembali.
Pemerintah memberi waktu kepada pemberi kerja untuk mendaftarkan para karyawannya paling lambat tahun 2027.
Besaran Tapera sebesar 3% dari gaji atau upah. Pekerja akan menanggung sebesar 2,5 persen dan sebesar 0,5 persen lagi dibayar oleh pemberi kerja tim. (awy)