Jakarta, tvOnenews.com - Eks dirut pertamina Karen agustiawan hari ini menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan korupsi pengadaan liquified natural gas atau LNG.
Sidang diagendakan pukul 10.00 WIB di pengadilan negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa kpk, tindakan melawan hukum dilakukan Karen dengan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.
Tindakan eks Dirut Pertamina itu dilakukan bersama dengan eks Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina, Yenni Andayani dan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto.
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina (Persero) sebesar 113,839,186.60 USD,” ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/5/2024).
Karen Agustiawan pun dituntut 11 tahun penjara. Jaksa meyakini Karen bersalah melakukan korupsi terkait pembelian liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair yang merugikan negara sebesar USD 113 juta. (awy)