Jakarta, tvOnenews.com - Penyelenggaraan Tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo menuai pro kontra di masyarakat. Pengusaha dan pekerja kompak menolak pemotongan gaji 3% untuk Tapera.
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak wacana pengenaan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang juga akan dibebankan kepada pekerja swasta.
Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, menuturkan bahwa implementasi iuran Tapera yang harus ditanggung pekerja swasta sebesar 2,5% dari gaji dinilai tidak tepat.
Partai Buruh dan KSPI menilai program Tapera tidak adil karena tidak melibatkan sumbangsih pemerintah.
Pasalnya, dalam PP No.21/2024 iuran hanya dibebankan pada pengusaha dan pekerja swasta.
Sedangkan, pemerintah hanya berperan sebagai pengumpul iuran tersebut.
Partai Buruh dan KSPSI menilai program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri, dan masyarakat umum. (awy)