Jakarta, tvOnenews.com - Film Vina Sebelum 7 Hari yang Diangkat dari kisah nyata tengah ramai menjadi buah bibir masyarakat lantaran terkuaknya 3 DPO yang belum tertangkap hingga 8 tahun lamanya.
Bahkan, film Vina sebelum 7 hari ini telah menembus kurang lebih 5,5 juta penonton di bioskop seluruh Indonesia.
Dibalik, kontroversi film Vina sebelum 7 hari apakah terdapat rambu-rambu dalam proses produksi film?
Terkait hal tersebut, Rommy Fibri Hardiyanto selaku Ketua Lembaga Sensor Film memaparkan bahwa sejumlah rambu-rambu atau aturan dalam proses produksi film Vina Sebelum 7 Hari telah lulus sensor.
Hal ini ia katakan kepada tim tvOne saat wawancara langsung di program acara Apa Kabar Indonesia Siang.
Menurutnya, klasifikasi umur untuk penayangan film Vina Sebelum 7 Hari sudah sesuai dengan aturan yaitu di atas 17 tahun yang dimana diperuntukan bagi orang dewasa.
Tentu, secara keseluruhan adegan yang ada di dalam film sudah difilter dan dinilai untuk bisa lolos sensor dari Lembaga Sensor Film.
Adapun, sebelum film ditayangkan pada umumnya sudah melalui proses sensor dari pihak LSF yang sudah sesuai dengan Undang-Undang perfilman No 33 Tahun 2009.
Undang-Undang perfilman ini berbunyi. Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Simak video berikut, untuk mengetahui selengkapnya. (ayu)