Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Partai garuda yang menggugat aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Perihal ini tertuang dalam putusan Nomor 23 tahun 2024 yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Majelis Cerah Bangun dan Yodi Martono.
Dengan putusan ini maka Mahkamah Agung telah mengubah ketentuan batas Usia minimal calon gubernur dan calon wakil gubernur yang awalnya ditetapkan 30 tahun.
MA pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk mencabut Pasal 4 ayat 1 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota. (awy)