Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah lewat PP Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan para Pekerja untuk mengikuti tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang dimana besarannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Meski baru, peraturan ini pun mendapatkan respon yang berbeda dari para warga.
Banyak yang menyambut positif tabungan untuk perumahan rakyat itu, namun tak sedikit yang sanksi jika melalui mekanisme Tapera.
Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo pun memberikan komentar soal Tapera yang menuai pro dan kontra ini.
“Ya.. semuanya dihitunglah, biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak, mampu berat atau enggak berat, seperti dulu waktu BPJS kan juga ramai, tapi setelah berjalan dan saya kira merasakan manfaatnya,” jelas Presiden Jokowi.
Sementara itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Bambang Soesatyo menyebut, Tapera merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan rumah rakyat kecil. (ayu)