Cirebon, tvOnenews.com - Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang kini telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara Saka Tatal mangkir dari panggilan pemeriksaan saksi oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Dalam surat panggilan sebagai saksi, Saka Tatal dijadwalkan diperiksa pada hari Jumat (31/5/2024) di Mapolda Jawa Barat. Namun, ia memilih tidak hadir dengan alasan tidak memiliki biaya transportasi dari Cirebon ke Bandung.
Diketahui, pihak keluarga Saka tatal meminta kepada pihak kepolisian untuk memilih pemeriksaan Saka dilakukan di Polres Cirebon Kota.
Hal tersebut juga sudah disampaikan ke pihak penyidik melalui kuasa hukumnya, namun hingga kini belum mendapat tanggapan.
Meski menolak diperiksa di Polda Jawa Barat dengan alasan tidak ada biaya perjalanan , pihak keluarga dan kuasa hukum Saka Tatal menjamin bahwa Saka Tatal tidak akan lari dari panggilan pihak kepolisian. (ayu)