Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 22 warga negara Indonesia yang tertangkap tidak menggunakan Visa haji dideportasi dari Arab saudi. Sementara 2 orang koordinator ditangkap dan menjalani proses hukum.
Menurut Konsul Jenderal atau Konjen Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary sebelumnya terdapat 24 WNI yang ditangkap kepolisian Arab Saudi karena tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen perhajian. 24 WNI itu ditangkap saat Miqat di Bir Ali pada Selasa lalu.
Dari 24 WNI, 22 Wni dideportasi kembali ke tanah air. Mereka juga dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Kejadian tersebut terjadi pada 28 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Pada saat penangkapan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah telah melakukan pendampingan.
Puluhan WNI tersebut diduga memalsukan visa haji milik orang lain saat pemeriksaan.
Pemerintah Arab saudi sedang memperketat razia untuk mencegah pelaku ibadah haji tanpa tasrih atau izin karena berhaji hanya bisa dilakukan dengan visa haji resmi yang telah ditentukan Kerajaan Arab Saudi sesuai jatah kuota masing-masing negara. (awy)