Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 22 Warga Negara Indonesia ( Wni) Dideportasi dari Arab Saudi akibat tertangkap tidak menggunakan visa haji.
Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary mengatakan bahwa sebelumnya 24 WNI diamankan oleh kepolisian Arab Saudi lantaran tidak dapat memperlihatkan dokumen-dokumen perhajian.
Seluruh WNI tersebut diketahui tertangkap pada Selasa (28/5/2024) saat miqat di Bir Ali, Madinah sekira pukul 12.00 Waktu Arab Saudi (WAS).
Yusron menjelaskan bahwa tim KJRI telah bertemu dengan seluruh WNI tersebut. Usai pertemuannya itu diputuskan untuk memindahkan mereka ke imigrasi.
Adapun untuk dua orang lainnya akan dilakukan proses hukum dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan koordinator dalam rombongan yang bermasalah tersebut.
Sementara itu, Direktur Layanan Haji Luar Negeri Subhan Cholid mengimbau kepada masyarakat agar tidak tergiur terhadap tawaran berhaji secara non prosedural dengan menggunakan visa non haji.
Sebelumnya, Daerah Kerja (Kadaker) Madinah telah menegaskan akan ada sanksi berat jika para jemaah yang tidak memiliki visa haji namun tetap nekat ikuti ibadah haji.
Kadaker Madinah Ali Machzumi mengatakan banyak sanksi yang akan diberikan kepada jemaah yang tidak memakai visa haji resmi seperti dikenakan sebesar 10 ribu riyal atau setara Rp42 juta.
Selain itu, sanksi lainnya adalah para jemaah yang melanggar berpotensi ditahan sementara oleh polisi Arab Saudi selama musim haji berlangsung.
Bahkan, lanjut Ali, mereka akan dideportasi dan masuk daftar cekal yang akan berujung pada tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi minimal 10 tahun. (awy)