Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengajukan gelar perkara khusus untuk mengetahui alasan kliennya ditetapkan sebagai tersangka.
Toni juga mengatakan bahwa hal tersebut didasari ketidaksesuaian ciri-ciri Pegi dalam DPO yang disebar oleh polisi dengan Pegi Setiawan yang telah dijadikan tersangka dan hanya berdasarkan keterangan Aep.
“Menetapkannya (tersangka) hanya berdasarkan keterangan dari Aep, sementara Aep juga dalam putusan pengadilan waktu 2016 tidak pernah menyebut identitas yang mengarah kepada Pegi Setiawan, maupun barang bukti sepeda motor Suzuki yang belakangan menurut Aep Pegi Setiawan melakukan tindak pidana itu menggunakan motor Suzuki Smash,” tutur Toni.
Padahal, menurut Toni, dalam putusan pengadilan tahun 2016-2017 para terdakwa tidak pernah menyebutkan adanya motor Suzuki Smash dari tujuh motor yang digunakan oleh 11 pelaku tersebut. (awy)